Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Eyang
Subur bahwa ia telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Meski
begitu, MUI berharap tidak ada tindak kekerasan yang mengikutinya.
"Sekali
lagi jangan sampai fatwa MUI dijadikan dalil untuk digunakan melakukan
tindak kekerasan. Fatwa ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau
alasan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kekerasan," ujar Ketua
Bidang Fatwa MUI KH DR Ma'ruf Amin saat mengadakan jumpa pers di
kantornya di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Menurut MUI, belakangan banyak pihak yang melakukan kekerasan dengan dalih ada Fatwa dari MUI. Jika Subur tetap "ngeyel" melakukan praktiknya, MUI mengimbau Subur dilaporkan ke kepolisian.
"Seumpama
ditemukan Pak Subur melakukan kembali perdukunan, tidak dibenarkan
main hakim sendiri, tapi laporkan kepada yang berwajib," tambahnya
lagi.
MUI mengimbau agar Subur segera bertobat. Bukan hanya
Subur, melainkan juga pengikut bahkan masyarakat lain yang melakukan
tindakan praktik perdukunan dan peramalan yang serupa dengan Subur.
moga ajah pak subur jadi sabar..........sumber....kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar